



Masih dikatakan penasihat hukum kedua terdakwa, dalam persidangan saksi juga mengakui jika ada pertemuan dengan PT Rekind untuk mempertanyakan pembayaran PT Rekind kepada PT Gatramas Internusa atas pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa.
“Terkait hal itu diketahui jika pada invoice PT Gatramas Internusa rekeningnya dialihkan,” katanya.
Dilanjutkannya, pada sidang pekan depan pihaknya masih akan menghadirkan saksi ade charge (saksi meringankan) di persidangan.
“Selain itu kami juga akan menghadirkan Ahli. Kemudian disidang pekan depan kemungkinan juga akan digelar sidang dengan agenda saksi mahkota,” pungkas penasihat hukum kedua terdakwa. (ded)

