



Dilanjutkannya, adapun upaya Bank Sumsel Babel lainnya yang sudah dilakukan, yakni mengugat PT Gatramas Internusa.
“Jadi kami juga telah melakukan gugatan terhadap PT Gatramas Internusa agar menyelesaikan kewajiban membayar angsuran kredit di BSB,” pungkas saksi.
Sementara Andre SH MH Penasihat Hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan sudah jelas mengungkap jika pasca terjadinya kredit macet pihak BSB sudah melakukan upaya-upaya maksimal, yakni melakukan upaya hukum dan upaya penagihan.
“Seperti dikatakan saksi di persidangan, jika kredit macet terjadi pada intinya karena PT Gatramas Internusa mengalihkan rekeningnya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

