Saksi Sebut BSB Sudah Lakukan Upaya Maksimal Menagih Kredit Macet PT Gatramas Internusa







Suasana sidang terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Umi Kalsum pegawai Bank Sumsel Babel (BSB), Selasa (28/6/2022) menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, saksi mengungkapkan, pihak BSB sudah melakukan upaya maksimal terkait penagihan kredit macet PT Gatramas Internusa.

“Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi juga sudah melakukan upaya penagihan, namun kredit macet tersebut belum juga dibayar oleh PT Gatramas Internusa,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak BSB juga telah melakukan konfirmasi ke PT Rekin selaku perusahaan yang memiliki pekerjaan yang dikerjakan PT Gatramas Internusa.

“Dan ternyata PT Gatramas Internusa mengalihkan rekeningnya ke bank lain hingga mengakibatkan terjadinya kredit macet,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!