Saksi Sebut Arie Martharedo Cairkan Fee Rp 400 Juta Buat Ibu, Asumsikan untuk Anita Noeringhati









Diungkapkannya, dalam proses memperkenalkan tersebut dirinya juga sempat diajak terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel menemui terdakwa Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor di warung bakso di Palembang.

“Karena di warung bakso ini kan ramai, jadi saya tidak terlalu mendengarkan apa yang dibicarakan Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel) dan Wisnu Andrio Fatra selalu kontraktor. Selain itu saya juga pernah diajak ke rumah Apriansyah (terdakwa Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dalam pertemuan itu Arie Martharedo menyampaikan kepada Apriansyah bahwa Wisnu Andrio Fatra yang akan melakukan pekerjaan proyek tender di Banyuasin. Ketika itu Apriansyah mengatakan silahkan ikuti tender dan lengkapi persyaratannya,” tandasnya.

Sementara terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel usai persidangan saat ditanya wartawan terkait keterangan saksi Erwan Herli yang disidang menyebut Rp 400 juta buat Ibu yang diasumsikan saksi adalah Anita? Dikatakan Arie Martharedo silahkan tanyakan kepada saksi tersebut.

“Tanyo bae samo yang ngomong itu,” singkat terdakwa Arie Martharedo.

Sedangkan Heribertus Hartoyo Kuasa Hukum terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel mengatakan, keterangan saksi
Erwan Herli yang disidang menyebut Rp 400 juta buat Ibu yang diasumsikan saksi adalah Anita hanyalah asumsi saksi saja.

“Itu asumsi saksi saja. Dalam perkara pidana tidak boleh berasumsi. Saksi itu adalah yang melihat langsung dan menyaksikan langsung. Jadi keterangan saksi itu tidak benar, bohong. Untuk uang yang diduga diterima Arie Martharedo untuk keperluan pribadinya dan tidak ada untuk ke pihak-pihak lainnya,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!