




Menurut saksi terkait proyek Pokir dalam perkara ini, mulanya kala itu Anita Noeringhati yang masih menjabat Ketua DPRD Sumsel melakukan kunjungan ke Banyuasin.
“Dalam kunjungan ke Banyuasin inilah ada warga yang mengajukan proposal usulan Pokir kepada Ibu Anita. Sehingga saat itu Ibu Anita menyampaikan kepada saya agar diakomodir,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, taklama kemudian Anita Noeringhati menelpon dirinya dan memintanya untuk datang ke rumah dinas.
“Karena saya mau pensiun maka saya minta agar Ibu Anita berkoordinasi dengan Apriansyah (terdakwa) yang kala itu Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin. Sebab setelah saya pensiun, Apriansyah inilah yang menggantikan jabatan Kadis PUPR Banyuasin,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







