Saksi Sebut 2016 Gubernur Cabut Izin PT Andalas Bara Sejahtera, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







“Akan tetapi karena di tahun 2016 kewenangan izin sudah ada pada Gubernur Sumsel sehingga saat itu bupati tidak lagi menebitkan izin. Dari itulah pada tahun 2016 untuk izin PT Andalas Bara Sejahtera dicabut oleh gubernur. Pencabutan izin dilakukan juga bertepatan di tahun berakhirnya izin dari PT Andalas Bara Sejahtera,” kata saksi Isro Maita.

Namun saksi Isro Maita mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui penyebab pasti dicabutnya izin PT Andalas Bara Sejahtera tersebut.

“Karena saya sudah pindah bidang lain, maka saya tidak tahu penyebab dicabut izinnya,” katanya.

Terkait keterangan saksi kemudian Hakim Anggota Pitriadi SH MH didampingi Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH menanyakan kepada saksi apakah gubernur memiliki wewenang mencabut izin PT Andalas Bara Sejahtera tersebut.

“Apakah wewenang gubernur mencabut izin tersebut,” tanya Hakim kepada saksi.

Dijawab saksi Isro Maita, dikarenakan di tahun 2016 tersebut sudah ada undang-undangnya, dimana izin berada pada otoritas gubernur sehingga gubernur bisa mencabut izin.

“Apalagi kalau ada menyalahi aturan tentunya sesuai kewenangan gubernur izin perusahaan bisa dicabut,” jawab saksi dalam persidangan.

Dijelaskan saksi Isro Maita, jika terkait perkara tersebut pada tahun 2013 Dinas ESDM Sumsel menurunkan tim untuk melakukan peninjauan ke lokasi lahan PTBA yang ditambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!