Saksi Sebut 2016 Gubernur Cabut Izin PT Andalas Bara Sejahtera, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







Keenam terdakwa dugaan korupsi batu bara Sumsel saat sedang dalam persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Isro Maita mantan Kabid di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel tahun 2010-2016, Senin (6/1/2025) mengatakan, jika pada tahun 2016 untuk izin PT Andalas Bara Sejahtera dicabut oleh Gubernur Sumsel.

Hal itu dikatakan saksi Isro Maita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

Dikatakan saksi Isro Maita, jika izin PT Andalas Bara Sejahtera mulanya diterbitkan oleh bupati. Sebab saat itu gubernur hanya menerbitkan izin untuk tambang batu bara yang melintasi antara kabupaten, seperti PTBA yang wilayahnya di Lahat dan Muara Enim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!