Saksi Jelaskan Pembagian “Fee” Dalam Perkara suap Bupati Langkat







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yaitu Deni Turio, Firdaus, Muammar Lubis dan Zulham Effendi (kiri ke kanan) dalam sidang untuk terdakwa Muara Perangin angin selaku pengusaha penyuap Bupati Langkat Terbit Muara Perangin angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Deni Turio menjelaskan pembagian “fee” dalam perkara dugaan pemberian suap kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dari kontraktor.

“Untuk penunjukan langsung ‘fee-nya’ 16,5 persen dan tender ‘fee’ 15 persen,” Deni Turio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2022).

Deni menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin yang didakwa menyuap Bupati Langkah Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

“Pembayaran ‘fee’ di akhir, setelah pekerjaan selesai. Ini saya tahu dari salah satu rekanan, namanya Pak Citra,” ungkap Deni. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!