




Saat ditanya soal modus dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut? Diterangkan Vanny jika pihaknya belum dapat menyampaikan hal tersebut.
“Kami belum bisa menyampaikan informasi materi penyidikan guna kepentingan proses penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan perkara ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Saat ditanya wartawan kapan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini? Umaryadi SH MH meminta untuk bersabar.
“Sabar, kalau sudah waktunya pasti kami sampaikan informasi penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu, sudah banyak saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (20/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015.
Sedangkan pada Senin (19/5/2025) Kejati memeriksa SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>







