




Sedangkan terkait belum ada ditetapkan tersangka di perkara tersebut, sambung Vanny, dikarenakan penyidikannya masih didalami.
“Sebab untuk menetapkan tersangka alat buktinya mesti cukup, yakni sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Apabila nanti alat buktinya sudah cukup barulah ditetapkan tersangkanya,” pungkas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksa Ahli dan mengumpulkan alat bukti.
Ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Tidak akan lama lagi penetapan tersangkanya, jadi mohon bersabar,” pungkas Umaryadi SH MH.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (4/6/2025) S HRD PT Magna Beatum tahun 2016 diperiksa Kejati Sumsel. Pada Selasa (3/6/2025) Kejati juga memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing dan KA mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Sumsel tahun 2016. HALAMAN SELANJUTNYA>>







