



“Dimana pada tahap penyidikan umum ini, Tim Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti dengan memeriksa para saksi dan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan,” ungkapnya.
Pada penyidikan umum perkara tersebut, sambung Vanny, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga telah menyita dokumen, surat, data hingga komputer dari penggeledahan di tujuh lokasi.
“Adapun tujuh lokasi yang telah dilakukan penggeledahan, yakni; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang,” paparnya.
Dilanjutkan Vanny, jika proses penyidikan umum yang dilakukan bertujuan untuk mencari tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde ini.
“Dari itulah dalam penyidikan umum ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman penyidikan,” pungkas Vanny.
Diberitakan sebelumnya, pada proses penyidikan perkara ini sujumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015, dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian Kejati juga telah memeriksa mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo yang pemeriksaannya dilakukan pada Kamis (10/4/2025). Harnojoyo diperiksa Tim Jaksa Penyidik selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

