Saksi Disidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih Harus Jujur!







“Untuk itulah para saksi harus memberikan keterangan dengan jujur agar Hakim bisa menentukan dan mengambil keputusan terkait dugaan kasus korupsi kredit tersebut,” katanya.

Lebih jauh dikatakanya, jika di persidangan para saksi yang memberikan keterangan merupakan alat bukti.

“Keterangan saksi itu alat bukti bagi Hakim untuk mendapatkan keyakinan dalam memutus perkara. Dari itulah para saksi kita harapkan jujur dan memberikan keterangan buka-bukaan demi keadilan dan kepastian hukum terkait terjadinya perkara dugaan kasus koupsi kredit tersebut yang kini dua terdakwanya sedang dalam proses persidangan,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (29/5/2022) menegaskan, jika untuk dua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut, yakni terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) saat ini keduanya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!