Saksi: Bupati Langkat Ancam Bawahan Bila Pemenang Tender Tidak Sesuai







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yaitu Deni Turio, Firdaus, Muammar Lubis dan Zulham Effendi (kiri ke kanan) dalam sidang untuk terdakwa Muara Perangin angin selaku pengusaha penyuap Bupati Langkat Terbit Muara Perangin angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

PNS di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat Firdaus menyebut Bupati Langkat nonaktif Terbit Muara Perangin angin mengancam akan memutasi bawahannya bila pemenang proyek pengadaan tidak sesuai dengan keinginannya.

“Ancaman langsung tidak ada, tapi secara tidak langsung, Pak Suhardi mengatakan kalau proyek tidak sesuai ekspektasi ‘Grup Kuala’ maka Pak Suhardi jabatannya akan dievaluasi, maksudnya bisa dimutasi,” kata Firdaus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2022).

Firdaus menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkah Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Suhardi yang dimaksud adalah Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Langkat. Sedangkan “Grup Kuala” adalah orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat yang terdiri dari Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

“Group Kuala” bertugas untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!