Saksi: Bupati Kolaka Timur Kucurkan Rp3,355 Miliar untuk Pencairan PEN







“Pertama motivasi saya karena ada utang ibu Andy Mery ke saya, bagaimana bisa bayar utang kalau saya tidak ada kegiatan? Carikan saya kegiatan. Kedua, saya ini penambang dijanjikan kalau ada izin tambang di Kolaka Timur dan ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) pemilik lahan maka saya akan dipertemukan kalau (PEN) sudah jadi, jadi selain utang saya dibayar saya, bisa dapat tambang. Ketiga katanya kalau saya mau jadi anggota DPRD ke depan bisa dibantu bisa masuk,” jelas Rusdianto.

“Dalam BAP 39 saudara mengatakan ‘Saya mengatakan ke La Ode Syukur dan Sukarman Loke ketika diminta mengurus PEN, saudara mengatakan saya dan Andi Merya sudah seperti saudara, kalau kita bantu Andi Merya dan berhasil dapat dana PEN, tidak mungkin Andi Merya akan melupakan kita, dan saya juga minta proyek PEN termasuk juga proyek untuk La Ode Syukur apakah itu benar?” tanya jaksa.

“Saya tidak minta proyek tapi minta bagian kalau ini berhasil saya mau minta bagian, tidak harus proyek, itu pun baru harapan-harapan,” jawab Rusdianto.

Dalam dakwaan disebutkan, selain untuk Ardian, Andi Merya dan Rusdianto Emba juga memberikan suap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp730 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar senilai Rp175 juta sehingga total suap untuk tiga orang adalah sebesar Rp2,405 miliar. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!