



Dari uang Rp3 miliar tersebut, sebesar Rp2 miliar diserahkan ke Sukarman Loke di Hotel Mercure Jakarta sedangkan Rp1 miliar diambil Pak Sukarman di Kendari.
Menurut Rusdianto, besaran Rp3 miliar tersebut khusus ditujukan untuk “fee” pencairan pinjaman PEN.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 10 saudara mengatakan ‘Dapat saya jelaskan bahwa setelah pulang dari Jakarta untuk bertemu dengan M Ardian Noervianto yang adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sekitar Mei 2021, Sukarman Loke menyampaikan ke saya bahwa Ardian mengatakan bahwa pengurusan PEN sudah tutup namun bisa ditolong namun komitmen agak besar yaitu 3 persen’ betul?” tanya jaksa penuntut umum Arsil.
“Setelah Sukarman pulang katanya bisa diurus tapi harus ada ‘backingnya’ artinya Pak Dirjen,” tambah Rusdianto.
“Artinya Ardian ada menyampaikan ke Sukarman bahwa PEN ini sudah tutup tapi kalau bisa diurus harus ada ‘commitment fee’ 3 persen betul?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rusdianto.
“Apa motif saudara membantu Andi Merya dan Mujeri supaya pengajuan PEN ini gol?” tanya JPU KPK Feby Dwiyandospendy. HALAMAN SELANJUTNYA>>

