




Jakarta, JN
Kepala Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum menyebutkan Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa kasus suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), memperlihatkan sikap aneh saat ditanya tentang dana PEN Muna.
Yuniar dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022), mengatakan Ardian, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bersikap aneh ketika ia menanyakan pencairan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang tertunda, padahal dokumen pengajuan dan persyaratan pengajuan PEN sudah lengkap.
Yuniar mengungkapkan bahwa dana PEN Muna tersebut tertunda karena dokumen masih belum ditandatangani Ardian dengan alasan masih terdapat kekurangan.
Yuniar mengaku tidak tahu alasan Ardian menyimpulkan adanya kekurangan, padahal dia melihat syarat pengajuan dana PEN Muna sudah lengkap. Yuniar kemudian menanyakan perihal alasan kekurangan itu ke Ardian, tetapi justru disambut dengan jawaban keras dari Ardian.
Dia melihat sikap aneh Ardian ketika terdakwa melipat dokumen kemudian mengatakan dokumen itu seakan-akan amplop tebal. Sikap aneh itu dikonfirmasi Yuniar kepada Okta, ajudan Ardian.
“Saya berinisiatif nanya ke Okta karena beliau (Ardian) nggak jawab ke saya,” kata Yuniar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

