




Jakarta, JN
Mantan Kasie Wilayah 1 di bawah Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Poltak Pakpahan mengakui ada permintaan penghentian pengurusan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kolaka Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Andi Merya.
“Saya sudah pindah dari Subdit Pinjaman Daerah, saya keluar dari situ sebelum sampai Kokala Timur selesai, tetapi baru proses mana daerah yang diterima, mana yang belum. Jadi, belum ada surat pertimbangan, baru mau dibuatkan,” kata Poltak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Poltak menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021.
Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah pada tanggal 21 September 2021 di rumah jabatan Bupati Koltim.
Andi Merya menerima suap senilai Rp250 juta dalam dua tahap dari Anzarullah terkait dengan anggaran perencanaan pembangunan 100 unit rumah dan jembatan yang ditangani pihak BPBD Koltim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

