Sabu Seberat 498,53 Gram Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes, 1.994 Jiwa Diselamatkan









Kemudian dilakukan pengembangan, pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Yocky di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita bergerak dengan berhasil menangkap tersangka Yocky di Jalan Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.

Dari tangan tersangka Yocky, lanjut AKBP Adityadapatkan 4 bungkus plastik bening sabu seberat 457 gram yang didapatkan disebelah kotak sampah yang ada di rumahnya.

“Masih ada 1 DPO yang belum tertangkap, untuk identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Dari totalnya barang bukti diamanakan mencapai setengah kilogram sabu, tapi dipisahkan untuk dilakukan pengujian keaslian hingga untuk pengadilan, sehingga didapatkan 498,53 gram yang dimusnahkan.

Sedangkan dari pemusnahan yang dilakukan ini, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan setidaknya 1.994 jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup. (pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!