Sabu Seberat 498,53 Gram Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes, 1.994 Jiwa Diselamatkan









Press rilis pemusnahan sabu di Polrestabes Palembang.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Barang bukti sabu seberat 498,53 gram dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes dengan cara diblander, Kamis (7/8/2025). Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tiga tersangka yang merupakan pengedar jaringan Riau.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, para tersangka ditangkap didua lokasi berbeda di Palembang dan Ogan Ilir.

“Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang pada 30 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB,” ujar AKBP Aditya.

Mendapatkan informasi tersebut, kata AKBP Aditya anggotanya langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka Alpin Wijaya dan Rinald yang saat itu mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

“Barang bukti kita dapatkan dalam kantong jaket tersangka Alpin sebanyak 102 gram sabu, sedangkan dari pengakuannya tersangka Alpin bisa mendapatkan uang Rp 1 juta dari 102 gram sabu yang terbagi 2 bungkus plastik bening,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!