




Palembang, JN
Alek Gunadi (35), warga Jalan Waringin Laut Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang diamankan aparat Satres Narkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 Kilogram (Kg).
Tersangka diamankan bersama barang bukti di depan Pool Bus PT Rapi, di dipinggir Jalan Tanjung Api-api Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (22/1/2022).
Saat diamankan tersangka Alek Gunadi mengaku menjadi kurir narkoba dan sudah 2 kali mengambil Sabu dari Riau.
“Pertama kali berhasil dan di upah sebesar Rp 10 juta, dan ini yang kedua kalinya keburu di tangkap polisi saat baru turun dari bus. Rencananya akan di upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

