




OKUT, JN
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali menggagalkan peredaran narkoba.
Kali ini, sabu seberat 1 Kg gagal diedarkan setelah kurir narkoba bernama M Hafis (25), warga Desa Ulu Sadang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan berhasil diringkus.
“Benar, petugas gabungan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres OKU Timur,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Bondan Tri Hoetomo, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba, penggagalan barang haram tersebut dilakukan saat anggota mendapatkan adanya informasi akan adanya transaksi narkoba diwilayah hukum Polres OKU Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

