




Selain itu sekitar Pukul 10.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Ketua Tim Penyidikan Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







