Rumah Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Digeledah Kejati Sumsel, Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang









Penggeledahan di rumah Alex Noerdin ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Diketahui sebelumnya pada Rabu (9/7/2025) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga rumah tersangka lainnya dalam perkara tersebut, terdiri dari; rumah tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah tersangka Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang, dan rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (pah/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!