





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (10/7/2025) sekitar Pukul 10.30 WIB menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah, berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
Rumah Alex Noerdin yang digeledah tersebut berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Pantauan di lokasi terlihat Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi didampingi oleh Tim Intelijen Kejati Sumsel mendapat pengawalan pihak kepolisian bersenjata laras panjang.
Setelah tiba di lokasi, Tim Jaksa Penyidik langsung memasuki rumah Alex Noerdin. HALAMAN SELANJUTNYA>>







