Rugikan Negara Rp 3,6 M, Kejari Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Buah Unggul 1 DPO







“Dimana berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan No: 127/LHP-V/ITDAPROV.V/2022 tanggal 26 Agustus 2022, untuk laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 ini, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp 3,6 miliar lebih atau Rp 3.688.674.401,00,” jelas Mohd Radyan SH MH.

Dilanjutkannya, untuk para tersangka disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melanggar Pasal Primair dan Subsidair Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!