



Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi kedepannya tetapa akan diagendakan. Sebab saksi tidak diperiksa lagi kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap).
“Jadi saksi-saksi tetap dipanggil untuk diperiksa sampai berkasnya dinyatakan P21. Oleh karena itulah penyidikan dugaan kasus tersebut hingga kini masih berjalan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, pada proses penyidikan tersebut kedepannya juga akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
“Dalam perkara ini sebelumnya Aran Haryadi sudah dipanggil namun tidak hadir. Dari itu kedepan akan kita jadwalkan pemanggilannya guna diperiksa dengan status tersangka. Sedangkan untuk tersangka Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) belum lama ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

