




Selanjutnya, sambung Vanny, terhadap belanja fiktif pada sub kegiatan belanja materi pada delapan kegiatan pelatihan ditemukan fakta, bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.
“Namun tersangka BD tetap mencairkan anggaran belanja materi seolah-olah bahan materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten PALI. Adapun pengadaan belanja materi pada delapan kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu tersangka MB selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023,” jelas Vanny.
Dilanjutkannya, berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Jaksa Penyidik, tersangka BD sudah mengenal dekat tersangka MB karena pernah bekerja di kantor yang sama, dan tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada tersangka BD sehingga pada pelaksanaan belanja materi delapan kegiatan pelatihan tersangka BD langsung menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.
“Pada pelaksanaannya tersangka MB selaku Direktur CV Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif. Kemudian terhadap uang anggaran belanja materi delap. pelatihan yang diterima oleh tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada tersangka BD,” tandasnya. (ded)







