Ruben Ungkap KPK Hati-hati, Sri Sulastri: Penyidik Sedang Lakukan Pendalaman







Dr H Ruben Achmad SH MH (kiri) dan Dr Sri Sulastri SH MHum. (Foto-Dok/Dedy/JN/Istimewa)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel tentunya Penyidik KPK melakukan proses penyidikan dengan kehati-hatian.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan kehati-hatian karena KPK melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur.

“KPK melakukan penyidikan dengan kehati-hatian terkait menetapkan bukti permulaan yang cukup, minimal harus ada dua alat bukti. Jadi penyidikan dilakukan KPK ini sudah sesuai prosedur yang berbasis pada aturan,” katanya, kemarin.

Masih dikatakannya, penyidikan dugaan kasus tersebut juga dilakukan KPK dengan cermat.

“Jadi selain kehati-hatian, KPK juga dengan cermat melakukan proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Dari itulah, lanjut Dr H Ruben Achmad SH MH, karena proses penyidikan masih dilakukan maka KPK belum mengumumkan tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!