




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH berharap agar KPK menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Menurutnya, hal tersebut diharapkan dilakukan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum yang adil.
“Harapanya KPK segera menuntaskan penyidikan dugaan kasus ini,” katanya, kemarin.
Masih dikatakannya, KPK juga diharapkan memproses siapa saja yang terbukti terlibat ikut ambil bagian dalam dugaan kasus itu.
“Proses siapa saja yang terbukti terlibat ikut ambil bagian dalam dugaan kasus tersebut, dan penegak hukum jangan ada keraguan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada siapun yang terbukti terlibat,” ungkap.
Masih katanya, ia menilai KPK melakukan proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan ‘doe proses of law’ yang artinya KPK bekerja dengan prosedur yang berbasis pada aturan.
“Sebab, KPK melakukan penyidikan dengan kehati-hatian dan cermat untuk menetapkan bukti permulaan yang cukup, minimal harus ada dua alat bukti,” tandasnya.
Sementara Pengamat Hukum Sumsel, Dr Febrian SH MS selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sebelumnya telah diwawancarai Suara Nusantara mengatakan, yang utama dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut yakni penyelesaian dugaan kasusnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

