



Diungkapkannya, jika nantinya KPK sudah mendapati alat bukti yang cukup maka para penerima suap maupun fee dalam perkara tersebut wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Sebab uang tersebut merupakan uang negara. Jadi KPK wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak yang menerima aliran uang tersebut,” jelasnya.
Sedangkan terkait KPK yang belum mengumumkan siapa tersangkanya, lanjut Ruben, hal itu dikarenakan KPK masih mengumpulkan alat bukti.
“Apabila alat buktinya tidak cukup, KPK takut kalau di praperadilkan. Kemudian perkara ini kan dari penyidikan bukan tangkap tangan (OTT), makanya KPK masih mengumpulkan alat buktinya dengan melakukan proses penyidikan,” terangnya.
Dilanjutkannya, penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan KPK menggunakan metode seperti makan bubur panas.
“Makan bubur panas ini dimulai dari pinggirnya kemudian ke tengah hingga akhirnya kepada intinya. Jadi tersangkanya bakal banyak ini, belum lagi dalam perkara in patut diduga ada dugaan keterlibatan oknum pejabat, makanya dalam proses penyidikannya KPK perlu kehati-hatian, didalami betul untuk mendapatkan alat bukti yang cukup,” pungkas Ruben. HALAMAN SELANJUTNYA>>

