




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (18/12/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, sudah menjadi tugas KPK untuk mengungkap soal aliran suap dan fee dalam perkara tersebut.
Menurutnya, untuk mendapatkan alat bukti yang cukup tentang aliran suap dan fee tersebut tentunya KPK melakukan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi.
“Jadi sudah menjadi tugas KPK untuk mengungkap suap dan fee tersebut. Dimana KPK mesti lebih dulu mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Masih dikatakan Ruben, apabila KPK telah mendapati alat bukti yang cukup kemana saja aliran uang suap dan fee tersebut mengalir, maka orang-orang yang menerima aliran uang tersebut wajib dimintai keterangannya.
“Kalau alat buktinya sudah cukup tentunya para penerima aliran uang baik suap maupun fee tersebut tidak bisa mengelak lagi,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

