



“Sebab dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini kan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dari itulah dalam proses penyidikannya KPK melakukan pemeriksaan para saksi termasuk sejumlah saksi dari pihak perusahaan swasta,” tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Senin (12/12) KPK memeriksa dua saksi dari pihak perusahaan swasta terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
“Dua saksi yang diperiksa oleh KPK, yakni Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta,” kata Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada jejaknegeriku.id.
Diungkapkannya, jika kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta ini diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tegasnya.
Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pada Jumat (9/12/2022) KPK memeriksa direktur utama (Dirut) salah satu perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

