




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (12/12/2022) mengungkapkan, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel untuk pihak perusahaan swasta yang diperiksa oleh KPK bisa kena turut serta.
Hal tersebut dikatakan Dr Ruben Achmad saat dimintai komentar terkait keterangan Jubir KPK, Ali Fikri yang mengungkapkan jika dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut KPK memeriksa saksi dari pihak perusahaan swasta.
“Para saksi dari pihak perusahaan swasta tersebut diperiksa oleh KPK dalam rangka KPK mendalami seberapa jauh keikutsertaan pihak perusahaan swasta pada perkara ini. Apabila KPK mendapatkan dan menemukan alat bukti yang cukup maka pihak perusahaan swasta ini bisa kena dan ditetapkan terkait turut serta,” ujarnya.
Masih dikatakannya, untuk mendapatkan alat bukti tersebutlah maka sejumlah saksi dari pihak perusahaan swasta diperiksa oleh KPK.
“Jadi diperiksanya para saksi ini dalam rangka menemukan alat bukti petunjuk bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara ini terjadi,” katanya.
Dilanjutkan Dr Ruben Achmad, kemudian para saksi dari pihak perusahaan swasta dilakukan pemeriksaan juga untuk mengungkap kerugian negara dalam perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

