



“Dikejarnya legal due diligence ini untuk mengetahui apakah kerjasama pengangkutan batu bara tersebut sudah legal atau tidak legal. Kalau tidak legal maka kerjasama tersebut menyalahi aturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri telah mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas dia. (ded)

