



“Jadi terkait adanya penyalahgunaan kerjasama atau MoU ini dampaknya yakni tidak masuknya bagian PAD dari kegiatan pengangkutan batu bara hingga membuat kerugian negara terjadi,” katanya.
Masih dikatakan Ruben, kemudian bisa saja dalam perkara itu penyalahgunaan kerjasama karena adanya permainan soal kapasitas muatan batu bara.
“Karena dengan adanya permainan dalam kapasitas muatan batu bara ini menyebabkan adanya uang yang harusnya disetorkan ke negara, yakni PAD tidak disetorkan sehingga membuat negara menjadi rugi,” terangnya.
Dilanjutkan Ruben, dalam proses penyidikan KPK dinilainya juga mengejar soal legal due diligence. HALAMAN SELANJUTNYA>>

