Ruben Achmad: Penyalahgunaan Kerjasama Bisa Dipidana!







Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (7/11/2022) mengatakan, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, untuk pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan kerjasama atau MoU pada perkara tersebut bisa dipidana.

Menurut Ruben, dari itulah pada perkara itu KPK melakukan penyidikan terkait kerjasama atau MoU antara BUMD dan perusahaan swasta.

“Kesepakatan kerjasama itu kan dituangkan dalam sebuah perjanjian. Jadi jika dalam implementasi kerjasama ini terjadi penyalahgunaan yang menyebabkan terjadinya dugaan korupsi, maka semua pihak yang terlibat dalam kerjasama itu bisa dipidana dengan dimintai tanggungjawab pidananya,” ungkapnya.

Dijelaskan Ruben, dalam perkara tersebut dirinya juga menilai adanya hak bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak masuk. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!