Ruben Achmad: Pembuat dan Perumus PKS Dapat Dimintai Tanggungjawab Pidana!







“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas dia.

Menurut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara ini Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

“Penggeledahan dilakukan Penyidik KPK di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” jelas Ali Fikri.

Diketahui, sebelumnya Jubir KPK Ali Fikri juga telah mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan korupsi ini KPK sudah memeriksa para saksi yang kala itu pemeriksaannya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Mako Polda Sumsel, dan di Gedung Merah Putih KPK. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!