Ruben Achmad: Pembuat dan Perumus PKS Dapat Dimintai Tanggungjawab Pidana!







“Untuk itulah KPK dapat memintai tanggungjawab pidana kepada para pihak yang membuat, merumus, memproses dan menandatangani perjanjian kerjasama pengangkutan batu bara ini,” jelasnya.

Dari itu, Ruben menilai, dalam dugaan kasus korupsi tersebut akan banyak tersangka yang nantinya ditetapkan oleh KPK.

“Mengapa banyak tersangkanya? Karena dalam dugaan kasus korupsi tersebut akan ada tersangka yang berperan melakukan, menyuruh melakukan hingga pihak yang memiliki peran ikut serta, yakni membuat, merumus, memproses dan menandatangani perjanjian kerjasama pengangkutan batu hingga mengakibatkan kerugian negara terjadi,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (17/11/2022) mengungkapkan, dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel ini Penyidik KPK memeriksa dua saksi.

“Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK, yakni Direktur dan Komisaris dari perusahaan swasta. Kedua saksi ini diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri sebelumnya, Rabu (16/11/2022) telah mengatakan, jika Penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!