




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Kamis (17/11/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel untuk pihak-pihak yang membuat, merumus, memproses dan menandatangani PKS atau perjanjian kerjasama pengangkutan batu bara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana oleh KPK.
Dijelaskannya, hal tersebut karena dari peran pihak-pihak tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara yang perkaranya kini dilakukan tahap penyidikan oleh KPK.
“Jadi kita minta KPK mengejar pihak-pihak yang membuat, merumus, memproses dan menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tersebut. Sebab pihak-pihak tersebut memiliki peran mengakibatkan dugaan kasus korupsi tersebut terjadi hingga mengakibatkan ruginya negara,” katanya.
Diungkapkannya, dalam dugaan kasus korupsi meskipun pihak yang membuat, merumus, memproses dan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut tidak ikut menikmati uang yang diduga hasil dari dugaan korupsi. Namun mereka memiliki peran memperkaya orang lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>

