



“Memperluas proses penyidikan ini, artinya perluasan pertanggungjawaban pidana untuk mengungkap para pihak yang memiliki peran ikut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Dan tentunya jika dalam proses tersebut KPK mendapati dua alat bukti maka pihak yang ikut serta dapat ditetapkan tersangka oleh KPK,” tandas Ruben.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara tersebut.
Ali Fikri sebelumnya juga telah mengungkapkan, jika dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri. (ded)

