




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, KPK pastinya sudah mendapatkan alat bukti sementara dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Ia mengatakan, dari itulah hingga kini KPK melakukan pendalaman penyidikan.
“KPK itu sudah dapat alat bukti, tapi alat bukti sementara. Dari itulah KPK terus melakukan pendalaman penyidikan agar alat buktinya cukup,” katanya.
Diungkapkan Ruben, terjadinya dugaan korupsi dalam perkara tersebut dikarenakan tidak masukanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan pengangkutan batu bara.
“PAD-nya itu bocor hingga mengakibatkan uang negara hilang. Dari itu untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi para saksi diperiksa KPK, dan apabila KPK mendapati bukti yang cukup maka semua pihak yang terbukti terlibat dapat ditarik dan diproses oleh KPK,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

