




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Kamis (17/11/2022) mengatakan, KPK pastinya akan memproses semua pihak yang ikut menikmati uang kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Menurutnya, dugaan korupsi merupakan dugaan perbuataan tindak pidana materiil, sehingga semua pihak yang ikut menikmati uang dari kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dari itu KPK pastinya memproses semua pihak yang ikut menikmati uang kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel ini,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kata Ruben, semua pihak yang memiliki peran hingga ikut ambil bagian dalam dugaan kasus korupsi tersebut juga dapat diproses hukum oleh KPK.
“Karena dari pihak-pihak yang memiliki peran dan ikut ambil bagian inilah menyebabkan dugaan kasus korupsi tersebut terjadi hingga memperkaya orang lain,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

