



Ali Fikri sebelumnya telah mengungkapkan, jika dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas dia.
Menurut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara ini Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” jelasnya Ali Fikri.
Bahkan Ali Fikri sebelumnya sudah mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini KPK sudah memeriksa para saksi yang kala itu pemeriksaan dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Mako Polda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK. (ded)

