




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, KPK pastinya mengejar soal penyertaan modal dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Masih dikatakan Ruben, apalagi dugaan kasus korupsi tersebut terkait BUMD, dimana setiap BUMD pastinya mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Jika penyertaan modal tersebut uangnya digunakan tidak sebagaimana mestinya maka itu namanya dugaan korupsi. Dari itulah saya menilai dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD ini, KPK juga mengejar dan mendalami soal penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Masih kata Ruben, penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD merupakan uang negara.
“Penyertaan modal ini menggunakan uang negara, karena sumbernya kan dari pemerintah daerah,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

