Ruben Achmad: Ini Soal Uang Negara! Penerima Suap dan Fee Wajib Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan Oleh KPK







Lanjutnya, dalam proses penyidikan tersebut KPK akan melakukan pemeriksaan para saksi yang tujuannya untuk mendapatkan alat buktinya.

“Kalau KPK telah mendapati alat bukti yang cukup kemana saja aliran uang suap dan fee tersebut mengalir, maka orang-orang yang menerima aliran uang tersebut wajib dimintai keterangannya. Bahkan jika alat buktinya sudah cukup tentunya orang-orang yang menerima aliran uang ini tidak akan bisa mengelak lagi,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta sebagai saksi.

“Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut KPK mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri.

Kemudian pada Jumat (9/12/2022), Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memeriksa direktur utama (Dirut) salah satu perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Masih kata Ali Fikri, pada Kamis (8/12/2022) KPK telah memeriksa Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang. Kemudian pada Jumat (2/12/2022) saksi Branch Operations Manager Bank tersebut juga diperiksa oleh KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!