Ruben Achmad: Ini Soal Uang Negara! Penerima Suap dan Fee Wajib Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan Oleh KPK







Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (18/12/2022) mengatakan, aliran uang suap maupun fee dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel menyangkut soal uang negara.

Dari itulah menurutnya, KPK dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pastinya mengejar aliran uang suap dan fee tersebut dengan melakukan proses penyidikan.

“Ini soal uang negara, untuk itulah jika KPK telah mendapati alat bukti yang cukup maka para pihak yang menerima aliran uang suap maupun fee wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK menggunakan metode makan bubur panas, dimana penyidikannya dimulai dari pinggirnya lebih dulu yang nanti penyidikan ke tengah hingga akhirnya kepada intinya.

“Selain itu, patut diduga dalam dugaan kasus ini ada dugaan keterlibatan oknum pejabat, makanya dalam proses penyidikannya KPK perlu kehati-hatian, dimana penyidikannya didalami betul untuk mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!