Ruben Achmad: Implementasi Perjanjian Kerjasama Berpotensi Mengarah Kepada Dugaan Pidana







Dilanjutkannya, terkait dugaan pidana dalam implementasi perjanjian kerjasama pengangkutan bara tersebut tentunya merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Olah karena itu KPK turun melakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Dilanjutkan Ruben, dalam perkara tersebut dirinya berharap semua pihak yang terbukti ikut ambil bagian hingga dugaan korupsi tersebut terjadi mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Siapapun dia, kalau terbukti ikut ambil bagian tentunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel tersebut Penyidik KPK sudah memeriksa para saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Mako Polda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!