




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Rabu (9/11/2022) mengatakan, implementasi dari perjanjian kerjasama dalam pengangkutan batu bara sangat berpotensi mengarah kepada dugaan pidana.
Hal itu dikatakan Ruben, terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel yang dilakukan penyidikan oleh KPK.
“Jadi saya menilai implementasi dari perjanjian kerjasama pengangkutan batu bara sangat berpotensi mengarah kepada dugaan pidana. Dari itulah dalam penyidikan perkara itu KPK memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
Masih dikatakan Ruben, apabila pada proses penyidikan KPK mendapati cukup bukti terkait pihak yang melakukan penyalahgunaan dalam implementasi perjanjian kerjasama yang berakibat dugaan pidana itu terjadi, maka KPK bisa memproses pihak tersebut.
“Suatu perjanjian kerjasama itu kan dituangkan dalam peraturan yang jelas, dan mesti dipatuhi peraturannya. Nah kalau dalam implementasi perjanjian kerjasama tersebut terjadi dugaan pidana, makanya pihak yang menyalahgunakan perjanjian kerjasama ini bisa diproses,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

