Ruang Sidang Dipadati Keluarga 15 Anggota DPRD Terdakwa Dugaan Penerimaa Fee Proyek Muara Enim







Keluarga dari para terdakwa saat memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang tempat disidangkannya perkara dugaan kasus korupsi penerimaan fee dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun 2019 Kabupaten Muara Enim, Rabu (20/7/2022) mendadak ramai.

Pasalnya, persidangan 15 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa di perkara tersebut juga dihadiri pihak keluarga, sehingga membuat ruang sidang dipadati oleh para keluarga terdakwa.

Adapun para terdakwa tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Pantauan di lapangan, keluarga dari para terdakwa yang memadati ruang sidang membuat sebagian dari mereka duduk di lantai ruang persidangan untuk menyaksikan jalanannya sidang tersebut.

Sejak awal sidang dimulai hingga sidang berakhir terlihat sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang serta sejumlah petugas KPK melakukan pengamanan. Bahkan usai sidang, para terdakwa yang dibawa ke Rutan Pakjo Palembang mendapat pengawalan ketat dari petugas Brimob. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!