



Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian.
“Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian,” kata Ramzey.
Rizky Febian, satu dari sejumlah publik figur yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan penelusuran aset tersangka Doni Salmanan. Selain Rizky, juga ada youtuber Reza Arap.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara/den)

